Personel gabungan menggelar kegiatan terrtib dan pembagian masker kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Rabu (21/7).
Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki, mengatakan tertib masker dilaksanakan di Jalan Tanjung Duren Raya Kelurahan Tanjung Duren Selatan. Sedang pembagian masker di kawasan Pasar Tomang Barat (kopro).
“Total pelanggar yang terjaring sebanyak 24 orang. Dari jumlah itu yang dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi sebanyak 21 orang. Tiga pelanggar lainnya sanksi administrasi, totalnya Rp 450 ribu,†sebutnya.
Ia menegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di wilayah DKI Jakarta. Selain itu, Pergub Nomor 79 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Pada kesempatan tersebut petugas juga mengimbau masyarakat yang melintas untuk selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes). “Kami mengingatkamn seluruh masyarakat agar taat aturan, selalu prokes, pakai masker, tidak berkerumun, mengindari keramaian dan mengurangi aktifitas di luar rumah,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024