Anggota Satpol PP melakukan pengawasan dan pendisiplinan protokol kesehatan (prokes) pada perkantoran dan tempat usaha di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Kamis (9/9).
Salah satu lokasi yang dimonitor adalah wilayah Kelurahan Jelambar Baru, tepatnya Jalan Jelambar Selatan X No 3. Di kawasan tersebut petugas menemukan satu tempat usaha/home industri, sablon, melanggar ketentuan prokes Covid-19.
Petugas pun memberikan sanksi kepada penanggung jawab tempat usaha tersebut. “Selain diberi peringatan, penanggung jawab dikenakan sanksi teguran tertulis,†jelas Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Rusliyanto.
Adapun pelanggarannya adalah, tidak membentuk tim penanganan Covid-19, tidak mewajibkan pekerja menggunakan masker, tidak menerapkan pemeriksaan suhu tubuh sebelum masuk tempat kerja, tidak menyediakan hand sanitizer dan tidak ada surat fakta integritas. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru