Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat melalui Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil Menengah (PPKUKM), mengimbau kepada para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) untuk memiliki sertifikat halal.
Kepala Sudis PPKUKM Jakbar, Iqbal Idham Ramid mengatakan sertifikat halal bagi pelaku UKM Jakarta Barat dilakukan dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen serta pangsa pasar sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
"Kami terus mengimbau kepada pelaku UKM yang terdaftar dalam program Jakpreneur, untuk mengikuti ketentuan pemerintah. Satu diantaranya, wajib memiliki sertifikat halal, baik reguler maupun self declare," ujarnya, saat dikonfirmasi, Kamis (15/2).
Ia menyebutkan, Pemerintah memberikan batas waktu penahapan pertama kewajiban sertifikat halal pada 17 Oktober 2024. Ditargetkan sebanyak 400 pelaku usaha binaannya telah memiliki sertifikat halal reguler dan self declare, terutama pelaku usaha produk makanan olahan.
"Bedanya, sertifikat halal reguler biasanya merupakan sertifikat halal yang melalui pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal. Pemeriksaan terkait dapur produksi, bahan olahannya, dan sebagainya. Sementara sertifikat halal skema self diclare, merupakan sertifikat halal dengan bahan olahan yang sudah tersertifikat halal, misalnya, pedagang somay. Semua bahan-bahan pembuatan somay, seperti ikan, tepung, kecap dan sebagainya telah memiliki sertifikat halal," jelasnya.
Selain pelaku UKM binaan, lanjut Iqbal, Sudis PPKUKM Jakarta Barat juga mengimbau kepada pedagang Lokasi sementara (Loksem) dan Lokbin (Lokasi Binaan) untuk memiliki sertifikat halal.
"Kami telah memberikan sosialisasi terkait sertifikat halal untuk loksem dan lokbin sejak tahun 2021 lalu. Sampai saat ini masih dalam proses. Nanti kami informasikan pedagang loksem dan lokbin sebagai percontohan yang telah memiliki sertifikat halal," tambahnya. (why)