Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat melakukan mediasi terkait dugaan pencemaran lingkungan yang ditimbulkan oleh usaha sablon di Jalan Jelambar Baru III RT 7 RW 7, Kelurahan Jelambar, Kecamatan Grogol Petamburan. Kegiatan ini melibatkan 10 petugas gabungan dan dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga mengenai pencemaran limbah usaha tersebut. Mediasi dilakukan setelah adanya keluhan masyarakat terkait limbah hasil proses produksi sablon yang diduga mencemari lingkungan. Limbah tersebut berasal dari kegiatan pencucian screen, penggunaan tinta, serta bahan kimia pembersih yang berpotensi mencemari tanah dan saluran air apabila tidak dikelola dengan baik.Kepala Seksi Pengawasan dan Penataan Hukum Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Gamma Nanda Bhaskoro, menegaskan pentingnya pengelolaan limbah yang sesuai standar lingkungan.βPelaku usaha perlu menerapkan pengelolaan limbah yang baik, seperti menyediakan instalasi pengolahan limbah sederhana, menampung sisa tinta dan bahan kimia dalam wadah khusus, serta menggunakan bahan yang lebih ramah lingkungan. Edukasi kepada pekerja juga penting untuk mencegah terjadinya pencemaran,β ujarnya.Dalam kegiatan tersebut, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap saluran pembuangan limbah milik usaha sablon. Hasil pengecekan menemukan adanya kebocoran pada saluran yang menyebabkan limbah masuk ke drainase lingkungan."Kami memberikan waktu selama tujuh hari kepada pemilik usaha untuk memperbaiki saluran pembuangan limbah agar tidak kembali mencemari lingkungan sekitar," pungkasnya. (kontri)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru






