Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Jakarta Barat mengimbau warga untuk melaporkan kepemilikan bank sampah kepada dinas melalui satuan pelaksana di kelurahan atau kecamatan.
Kasudis LH Jakarta Barat, Achmad Hariadi menjelaskan pelaporan tersebut bertujuan agar bank sampah milik warga yang bersangkutan terintegrasi dengan Dinas LH DKI Jakarta dan bebas biaya retribusi.
"Makanya bank sampahnya harus dilaporkan, harus dilaporkan kepada Dinas melalui Satpel. Maka dipastikan warga tersebut akan dijustifikasi oleh Dinas untuk tidak mendapatkan dispensasi, tidak membayar retribusi," ujar Hariadi, Selasa (10/12).
Lebih lanjut, ia menjelaskan, imbauan tersebut disampaikan karena retribusi sampah berbasis penggunaan daya listrik rumah tangga akan segera diterapkan dalam waktu dekat, termasuk bagi bank sampah yang belum terintegrasi dengan Dinas LH DKI.
"Yang paling penting adalah dasar dari pengenaan retribusi itu adalah berdasarkan daya, daya listrik. Jadi yang 900 watt ke bawah dikenakan retribusi Rp 0, dikenakan retribusi tapi Rp 0. Nah yang cukup menggiurkan juga adalah yang dikenakan retribusi 900 watt ke atas," kata Hariadi.
Ia menyebut, hingga kini terdapat 1.064 bank sampah yang tersebar di delapan kecamatan wilayah Jakarta Barat. dari jumlah tersebut sebanyak 215 di antaranya belum terintegrasi dengan Dinas LH DKI.
"Nah, bank sampahnya ini harus bank sampah yang terintegrasi dengan Dinas," pungkasnya. (Aji)