Suku Dinas Lingkungan Hidup ((LH) Jakarta Barat bersama Satlantas Polres Metro Jakarta Barat kembali melakukan tilang uji emisi kendaraan di Jalan Joglo Raya, tepatnya depan Burger King, Kelurahan Joglo, Kecamatan Kembangan.
Kepala Sudis Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Achmad Hariadi mengatakan, kegiatan tilang uji emisi kendaraan yang berlangsung di Jalan Raya Joglo, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat, melibatkan sekitar 50 petugas gabungan dari Sudis Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Satlantas Polres Metro Jakarta Barat.
"Kegiatan tilang uji emisi dilakukan sebagai salah satu upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mengurangi polusi udara CO2 dan lainnya dampak dari gas buang knalpot kendaraan," ujarnya, Kamis (2/11).
Tilang uji emisi kendaraan berlangsung dari pukul 08.30-10.00 WIB. Dalam kegiatan itu, petugas menjaring sebanyak 64 kendaraan roda dua, empat dan jenis truk.
Rinciannya, 17 kendaraan roda empat bahan bakar bensin, 15 lulus dan dua tidak lulus, 4 kendaraan roda empat bahan bakar solar, tiga lulus dan satu tidak lulus serta 43 kendaraan roda dua, lulus 35 dan 8 tidak lulus.
"Dari 64 kendaraan yang dijaring, 11 kendaraan roda dua dan empat tidak lulus hingga ditilang oleh polisi dan membayar denda. Tilang untuk mobil Rp 500.000 dan motor Rp 250.000. Melalui kegiatan ini, kami berharap pemilik kendaraan sadar untuk melakukan uji emisi pada kendarannya demi terciptanya kualitas udara yang bersih," tambahnya. (why)