Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, melaksanakan vaksinasi Hewan Penular Rabies (HPR) di lingkungan RW 05 dan 06 Kelurahan Taman Sari, Rabu (7/8).
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novi C Palit mengatakan, pihaknya gencar melaksanakan vaksinasi HPR sebagai upaya pengendalian penularan penyakit hewan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta No. 199 Tahun 2016 tentang pengendalian hewan penular rabies.
Kegiatan ini juga menjadi upaya Pemprov DKI Jakarta untuk mempertahankan sebagai salah satu provinsi di Tanah Air yang dinyatakan bebas rabies sejak tahun 2004 berdasarkan surat keputusan Kementerian Pertanian RI.
Novy melanjutkan, petugas Sudis KPKP Jakarta Barat menggelar layanan vaksinasi HPR di lingkungan RW 05 dan 06 Kelurahan Taman Sari. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil memberikan vaksinasi 28 hewan peliharaan.
"Dari dua RW, petugas berhasil memberikan vaksinasi sebanyak 28 hewan peliharaan masyarakat, dengan rincian 10 ekor anjing, 17 ekor kucing dan 1 ekor kera," tuturnya.
Ia menambahkan, ada sejumlah persyaratan hewan peliharaan mendapatkan layanan vaksinasi rabies, diantarannya pemilik hewan ber-KTP dan domisili di Jakarta, hewan peliharaan berumur minimal 4 bulan, sehat dan tidak bunting atau menyusui.
Sementara itu, Agustina (36) warga RW 06 Kelurahan Taman Sari mengapresiasi layanan jemput bola vaksinasi HPR.
"Saya vaksinasi kucing peliharaan, agar menjadi sehat dan bebas dari rabies," tandasnya. (why)