Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat gencar melakukan layanan vaksinasi sebanyak 115 Hewan Penular Rabies (HPR) di 6 wilayah kelurahan di Jakarta Barat, Selasa (7/10).
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Novy C Palit mengatakan, layanan 'jemput bola' vaksinasi HPR bertujuan untuk menjaga dan mencegah penularan rabies dari hewan ke hewan atau, dari hewan kepada manusia.
"Kegiatan ini juga digelar dalam rangka mempertahankan wilayah DKI Jakarta sebagai daerah bebas rabies, pada tanggal 6 Oktober 2004, berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (SK Mentan) Nomor 556/Kpts/PD 640/10/2004," tuturnya.
Layanan jemput bola vaksinasi HPR menyasar hewan peliharaan masyarakat di enam wilayah kelurahan yakni, RW 01 Kelurahan Krukut, RW 08 Kelurahan Kembangan Selatan, RW 07 Kelurahan Jelambar, RW 12 Kelurahan Kalideres, RW 05 Kelurahan Kelapa Dua, dan RW 01 Kelurahan Rawa Buaya.
"Hasilnya, 115 hewan peliharaan telah divaksin, dengan rincian, 27 ekor kucing di RW 01 Krukut, 18 ekor ( 14 anjing & 4 kucing) RW 08 Kembangan Selatan, 12 ekor (2 anjing & 10 kucing) RW 07 Jelambar, 29 ekor (1 anjing & 28 kucing) RW 12 Kalideres, 17 ekor kucing RW 05 Kelurahan Kelapa Dua, dan 12 ekor kucing RW 01 Kelurahan Rawa Buaya," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Novy C Palit mengimbau kepada masyarakat yang memelihara hewan seperti kucing dan anjing untuk membawa ke tempat vaksin yang sudah dijadwalkan Sudis KPKP Jakarta Barat.
Adapun syarat untuk dapat mengikuti vaksinasi rabies yakni warga memiliki KTP DKI Jakarta, hewan minimal berusia empat bulan, dalam kondisi sehat, tidak hamil dan menyusui.
Sementara itu, Ernawati (30) warga RW 12 Kelurahan Kalideres mengaku senang bisa mengikuti layanan vaksinasi HPR. Karena kegiatan ini sangat penting untuk menjaga kesehatan hewan, termasuk mencegah penularan rabies.
"Kucing saya tadi sudah divaksin. Saya berterimakasih kepada Sudis KPKP Jakbar yang telah membuka layanan ini secara gratis," tambahnya. (why)