Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Jakarta Barat menggelar kegiatan nikah massal, Kamis (15/8).
Program nikah massal digelar untuk memfasilitasi pasangan suami istri yang hingga kini belum mendaftarkan pernikahan dalam sistem administrasi kependudukan negara.
Kasudis Dukcapil Jakarta Barat, Rosyik M, menjelaskan kegitan nikah massal merupakan salah satu program Dinas Dukcapil DKI Jakarta di lima wilayah kota dan Kabupaten Kebupaten Seribu yang rutin digelar setiap tahun.
"Khusus di wilayah Jakarta Barat, sebanyak 35 pasangan yang telah menikah secara agama, pada hari ini difasilitasi untuk pendaftaran dalam sistem administrasi kependudukan dan catatan sipil melalui instansi berwenang sesuai domisili," kata Rosyik.
Diungkapkan, pihaknya bekerja sama dengan pengurus rumah ibadah yang tersebar di delapan kecamatan se Jakarta Barat dalam pelaksanaan nikah massal. "Pasangan yang mengikuti kegiatan nikah massal hari ini akan menerima kutipan akta nikah secara gratis sebagai bukti secara hukum negara telah terdaftar administrasi kependudukan dan catatan sipil," ujarnya.
Ditegaskan, akta nikah yang diterbitkan Dinas Dukcapil DKI penting untuk pengurusan dokumen lainnya di antaranya akta kelahiran anak dari hasil pernikahan. "Di luar kegiatan nikah massal, kami juga menerima pendaftaran sejumlah warga yang melangsungkan pernikahan secara agama," tambahnya.
Lebih lanjut dijelaskan, warga yang melangsungkan pernikahan secara agama sesuai aturan wajib mendaftarkan atau melaporkan diri ke administrasi kependudukan maksimal 14 hari kemudian. "Namun kesibukan dan lain hal, pendaftaran atau pencatatan diri pernikahan ke dalam administrasi kependudukan dan catatan sipil negara kerap terabaikan," katanya. (Aji)
20 Mei 2024