Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat menyiapkan tempat sampah khusus limbah masker. Ini dilakukan untuk menghindari adanya oknum yang memanfaatkan masker bekas untuk dijual lagi.
"Sudah satu pekan berjalan. Kita minta masing-masing satpel kecamatan menyiapkan tempat sampah khusus limbah masker,"ujar Slamet Riyadi, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, Jumat (17/4).
Menurutnya,peningkatan kesadaran masyarakat terhadap penggunaan Alat Pelindung Diri (APD), seperti masker dan sarung tangan, membuat jenis sampah yang satu ini masuk dalam kategori limbah berbahaya (B3).
Limbah masker masuk kategori infeksius atau berpotensi menyebabkan penyebaran penyakit. Pengelolaan limbah yang satu ini berpedoman pada Surat Edaran Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 2 Tahun 2020 tentang pengelolaan limbah infeksius (B3) serta sampah rumah tangga dari penanganan COVID-19.
"Saya khawatir bila masker bekas ini dimanfaatkan orang untuk dipakai ulang atau dijual kembali kepada masyarakat. Ini sangat bahaya buat kesehatan yang memakainya," tutur Slamet.
Ia menerangkan, limbah sampah masker dari masing-masing TPS nantinya dikumpulkan untuk dilakukan pemusnahan.Pemusnahan dilaksanakan oleh pihak ketiga.
Dalam kesempatan ini, Slamet mengimbau agar masyarakat bijak dalam penggunaan masker. Artinya, masker sekali pakai yang telah dipakai untuk tidak langsung dibuang, tapi terlebih dahulu dipotong atau dirobek-robek. Cara lainnya, bisa dengan memilah dan melakukan proses disinfeksi sederhana dengan merendam masker bekas pakai. (why)
20 Mei 2024