Satuan Pelaksana Perhubungan Kecamatan Grogol Petamburan melakukan sosialisasi larangan parkir di trotoar sepanjang Jalan Kyai Tapa Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Kepala Satpel Perhubungan Kecamatan Gropet, Danu Irawadi mengatakan area trotoar tersebut kerap disalahgunakan pengendara untuk parkir motor sembarangan, sehingga ia melakukan sosialisasi dengan memasang 5 spanduk bertuliskaan "Motor Dilarang Parkir di Trotoar" di sepanjang Trotoar Jalan Kyai Tapa.
"Kami sudah pasang spanduk larangan parkir di depan kamus Trisakti Grogol, untuk mengantisipasi kendaraan sepeda motor parkir liar," katanya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7).
Dijelaskan Danu, sosialisasi dilakukan mulai Senin (31/6) lalu sesuai fungsinya untuk pejalan kaki. Ia berharap para pengendara bisa mengetahui dan tidak parkir sembarangan di area trotoar.
"Sudah berkurang sejak pasang spanduk, ada paling satu dua motor langsung dicabut pentil sama petugas," ujarnya.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Kasub Otorita Kampus Universitas Trisakti, Sari Wulan mengungkapkan, pihak Kampus Universitas Tri Sakti sudah menyediakan lahan parkir di areal kampus dengan tarif 2000 rupiah dari pagi hingga sore untuk mahasiswa dengan melengkapi Kartu Tanda Mahasiswa (KTM).
"Kalau parkir di luar memang kewenangan petugas, jadi resiko sendiri jika di kena sanksi cabut pentil oleh petugas Sudin Perhubungan Jakarta Barat," pungkasnya. (Izu)