Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tambora bersama kantor Samsat Jakarta Barat, menggelar sosialisasi penghapusan denda administrasi Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2) dan kendaraan bermotor di RPTRA Kalijodo, Jumat (13/7). Sosialisasi dihadiri ratusan Wajib Pajak (WP), tokoh masyarakat, perwakilan RT / RW dari 11 kelurahan se Kecamatan Tambora.
Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, sosialisasi ini bertujuan agar WP menggunakan kesempatan program penghapusan denda administrasi PKB hingga 31 Agustus mendatang.
Kegiatan ini juga sekaligus menginformasikan adanya lonjakan nilai sanksi denda administrasi hingga 600 juta. "Terjadi peningkatan dari Rp 200 juta hingga 600 juta atau 300 persen yang membayar Pajak Kendaraaan Bermotor dalam sehari," ujar Elling, Jumat (13/7).
Ia berharap warga Tambora menggunakan kesempatan program penghapusan denda administrasi PKB sebelum batas waktu per 31 Agustus mendatang.
Sementara Kepala UPPRD Tambora, Ari W menjelaskan, selain sosialisasi penghapusan denda administrasi PKB serta PBB P2 periode tahun 2013 hingga 2017. "WP yang membayar keterlambatan PBB P2 sebelum 31 Agustus 2018 secara otomatis denda administrasi keterlambatan dihapus," jelasnya.
Ia menambahkan, target penerimaan PBB P2 di kecamatan Tambora sebesar Rp 62,7 miliar hingga akhir 2018. Sedangkan realisasi penerimaan PBB P2 mencapai Rp 10,8 miliar per tanggal 12 Juli. (why/aji)
20 Mei 2024