Petugas Unit Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Tamansari Jakarta Barat bersama Satpol PP, aparat kecamatan dan kelurahan memasang stiker di sepuluh objek pajak, Senin (17/7).
Sepuluh obyek pajak terdiri hotel, ruko, tempat tinggal dan tempat usaha di wilayah Kecamatan Tamansari itu dipasang stiker bertuliskan “Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerahâ€, karena menunggak pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama tiga tahun.
“Pemasangan stiker besar ini untuk membuat jera wajib pajak (WP), agar segera melunasi kewajibannya,†ujar Kepala UPPRD Tamansari, Andri Kunarso, di lokasi pemasangan stiker. Diungkapkan, sebelum pemasangan stiker, pihaknya telah melakukan upaya persuasif dengan menghubungi wajib pajak (WP) dan mengirimkan surat pemberitahuan sebanyak tiga kali. Namun tidak ada respon dari WP.
Lebih lanjut dikatakan, WP diberi waktu selama dua pekan untuk melunasi kewajibannya. Tapi kalau tetap tidak melunasii, maka berkasnya akan dilimpahkan ke Suku Badan Pajak di kantor wali kota Jakbar untuk melakukan penagihan aktif bekerjasama dengan penegak hukum.
Kasubag TU UPPRD Tamansari, Romy, menambahkan total tunggakan dari 10 obyek pajak yang dipasang stiker mencapai sekitar Rp 800 juta. “Setelah dipasang stiker, dua wajib pajak langsung melunasi kewajibannya, sehingga stiker langsung dicopot,†katanya.
Sementara itu, seorang WP sempat keberatan rumahnya dipasang stiker. Ia mengaku tidak menerima surat tagihan pajak dan pemberitahuan. “Kok dipasang stiker seperti ini, saya kan bukan kriminal. Saya tidak terima surat pemberitahuan,†kata pemilik rumah di Jalan Tamansari Raya kepada petugas. Namun, ia terdiam setelah diperlihatkan bukti bukti penerimaan surat dan jumlah tunggakan pajak. (Aji)
20 Mei 2024