Sebanyak sembilan objek pajak di wilayah Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat dipasang stiker penunggak pajak, Rabu (1/11).
Total tunggakan wajib pajak (WP) dari sembilan objek pajak itu mencapai sekitar Rp 5,67 miliar. Terdiri atas tunggakan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2), restoran, tempat hiburan dan parkir. Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Kecamatan Cengkareng, Maria Yuli Istiningsih, mengungkapkan semula pihaknya berencana memasang stiker penunggak pajak di 13 titik lokasi PBB P2 dan tiga WP restoran, hiburan dan parkir.
Namun pada Rabu (1/11) pagi, dua WP PBB P2 telah membayar tunggakan. Sedang lima WP lainnya telah membuat surat pernyataan akan membayar kewajibannya pada bulan November. "Untuk hari ini, yang dipasang stiker penunggak pajak ada sembilan WP terdiri dari enam WP PBB P2 dan tiga lainnya untuk jenis pajak daerah restoran, hiburan dan parkir," sebutnya.
Lebih lanjut dikatakan, jumlah WP PBB di kecamatan Cengkareng sekitar 95 ribu SPPT. Rincian 42 ribu SPPT memiliki NJOP di bawah Rp 1 miliar, sekitar 31 ribu SPPT memiliki ketetapan dan 18 ribu SPPT PBB P2 tidak diterbitkan karena selama tiga tahun berturut turut menunggak pajak. "Hingga 31 Oktober, realisasi penerimaan PBB P2 di Cengkareng Rp 134,38 miliar atau sekitar 89,93 persen dari target penetapan sebesar Rp 149,44 miliar," ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya juga terus menggenjot penerimaan tujuh jenis pajak daerah lainnya, yakni pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame dan air tanah. "Hingga 31 Oktober, dari target delapan jenis pajak daerah penetapan APBD Perubahan 2017 sebesar Rp 358,61 miliar, realisasinya telah mencapai Rp 293,7 miliar atau sekitar 81,9 persen," pungkasnya. (why/aji)
20 Mei 2024