Prinsip gotong royong yang diterapkan BPJS Kesehatan pada Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dilandasi UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Hal tersebut dipahami betul oleh Ana Tasia Sandy (52), salah satu peserta Program JKN-KIS yang berdomisili di wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat.
“Saya dan keluarga menjadi peserta JKN-KIS sejak bulan Agustus 2017. Kami mendaftar atas dasar sukarela untuk memenuhi kewajiban kami sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik. Kami bersyukur sampai sekarang jarang menggunakan program ini untuk berobat. Namun, kami sekeluarga merasa tidak keberatan untuk membayar iuran tiap bulannya,†katanya, Jumat (31/1).
Meski jarang menggunakannya, warga Kelurahan Duri Kepa Kecamatan Kebon Jeruk itu mengaku rela membayar iuran tiap bulan. Selain untuk memenuhi kewajiban ia juga ingin membantu sesama melalui prinsip gotong royong yang dipegang BPJS Kesehatan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS.
“Pada prinsipnya kami juga ingin menjadi bagian dalam bergotong royong untuk membiayai pelayanan kesehatan peserta yang lain. Jadi kami yang sehat membantu mereka yang sakit,†ujarnya. Ia pun melanjutkan pentingnya jaminan kesehatan bagi ia dan keluarganya. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) itu mengaku rutin membayar iuran, dan tidak merasa khawatir atau takut mengenai biaya pelayanan kesehatan yang besar.
Ibu Rumah Tangga itu juga meyakini, kelak jika ia maupun anggota keluarganya membutuhkan pelayanan kesehatan maka Program JKN-KIS akan siap untuk membantunya. “Ketika mendaftar menjadi peserta, kami paham wajib membayar iuran secara rutin setiap bulannya. Jadi kami mencoba untuk menjalankan kewajiban kami dengan baik dengan menghindari menunggak iuran,†tuturnya.
Lebih lanjut dikatakan, prinsip kegotongroyongan dalam menyelenggarakan Program JKN-KIS merupakan prinsip kebersamaan antar peserta dalam menanggung beban biaya jaminan sosial yang diwujudkan dengan kewajiban setiap peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, dan penghasilannya.
“Saya bersyukur dan terima kasih karena JKN-KIS ini sangat berguna bagi masyarakat. Saya berharap apabila ada peserta yang menunggak segera membayar iuran sehingga dapat menikmati manfaatnya dengan baik jika mereka tiba-tiba sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Iuran mereka juga dapat menolong orang lain,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024