Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat akan menerapkan uji
emisi kendaraan dengan aplikasi E-Uji Emisi. Bahkan, aplikasi ini nantinya menjadi
salah satu persyaratan perpanjangan surat izin kendaraan bermotor.
“Aplikasi ini mengetahui kapan terakhir dilakukan uji emisi, lulus atau
tidak. Ada juga fitur sejarah kendaraan masyarakat. Pengguna juga bisa melihat
aturan pemerintah terkait uji emisi, serta menunjukan bengkel-bengkel yang
dapat melakukan uji emisi di lokasi terdekat,â€ujar Edi Mulyanto, Kepala Suku
Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat, usai mengikuti rapat persiapan uji emisi
kendaraan bermotor,Selasa (16/4) pagi.
Untuk penerapannya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta
Barat terlebih dahulu mengundang bengkel-bengkel kendaraaan bermotor di wilayah
Jakarta Barat, agar siap memberikan layanan uji emisi kendaraan. Sehingga
masyarakat tinggal mengklik lokasi bengkel via E-uji emisi. Aplikasi ini baru dimulai di Dinas
Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
Melalui E-uji emisi diharapkan tidak ada lagi uji emisi
kendaraan secara manual. Artinya, kendaraan yang lulus uji emisi tidak diberikan
tanda berupa penempelan stiker, namun tercatat dalam database aplikasi di Dinas
Lingkungan Hidup serta vendor-vendor uji emisi kendaraan.
“Ke depannya, aplikasi uji emisi kendaraan bisa menjadi salah
satu syarat perpanjangan surat kendaraan bermotor. Tapi, ini baru wacana,
karena perlu payung hukum dalam penerapannya,†jelas Edi.
Dalam rapat itu, Edi memaparkan kegiatan uji emisi kendaraan
pada sejumlah titik di wilayah Jakarta Barat. Rencananya uji emisi berlangsung
selama 3 hari yakni tanggal 23,24, dan
25 April 2019, dengan target 2500 kendaraan.
Sejumlah titik lokasi uji emisi kendaraan adalah kawasan Sentra
Primer Barat atau CNI, Kembangan, depan Mal Taman Anggrek, dan depan Toko
Merah, Jalan Kali Besar Barat. “Kami akan turunkan sebanyak 50 petugas Sudis
LH, 6 petugas Dishub, dan 10 petugas dari vendor-vendor penyedia uji emisi,â€ujarnya.
Mengawali kegiatan ini, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta
Barat mengerahkan seluruh kendaraan dinas operasional untuk uji emisi, termasuk
kendaraan dinas di tingkat kecamatan. “Setelah itu, kendaraan dinas operasional
pada masing-masing kecamatan dan kelurahan,†tambahnya. (why)
20 Mei 2024