Tim penanganan covid kelurahan Kalideres melaksanakan pemantauan dan pengawasan PPKM darurat pada sejumlah titik di wilayah Kelurahan Kalideres, Rabu (14/7). Mereka berhasil menindak para pelanggar aturan protokol kesehatan.
Penindakan pelanggar aturan protokol kesehatan diawali dari kegiatan operasi tertib masker (Tibmask) di ruas Jalan Tampak Siring, Kalideres, Jakarta Barat. "Kami menindak sebanyak 17 pelanggar aturan daerah terkait penerapan protokol kesehatan," ujar Kasatpol PP Kalideres, Cahya Melansari.
17 warga yang melanggar Peraturan Gubernur No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19 tersebut dikenakan sanksi sosial. 15 pelanggar diantaranya terkena sanksi sosial membersihkan sampah di ruas Jalan Tampak Siring, sedangkan 2 pelanggar lainnya terkena sanksi denda administrasi. Total denda berjumlah Rp 200 ribu.
Menurut Cahya, penerapan sanksi sosial dilakukan agar memberikan efek jera bagi pelanggar untuk selalu mentaati aturan penerapan protokol kesehatan pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat dalam upaya mencegah penularan covid-19.
Usai operasi Tibmask, petugas gabungan satpol PP Kecamatan Kalideres kembali bergerak melakukan pengawasan dan pengecekan pada sejumlah tempat usaha di wilayah Kalideres. Mereka mengecek lima tempat usaha terkait aturan PPKM darurat.
Pengecekan diawali dari tempat usaha jasa pengiriman barang (kurir) di sekitar Jalan Tampak Siring, Kalideres. Dari tempat usaha tersebut, petugas satpol tidak menemukan adanya pelanggaran aturan protokol kesehatan.
Pengecekan selanjutnya dilakukan pada empat tempat usaha di sekitar Jalan Utan Jati, Ruko Daan Mogot, dan kompleks Daan Mogot. Hasilnya, petugas menemukan pelanggaran aturan protokol kesehatan pada tempat usaha pengiriman logistik di Kompleks Daan Mogot.
"Dari hasil pengecekan, pelaku usaha tidak memiliki fakta integritas dan tidak memiliki thermogun (alat pengukur suhu badan). Sehingga kami memberikan surat teguran tertulis," tuturnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pengawasan, pemeriksaan dan pengecekan pada tempat usaha digelar sebagai upaya penanganan dan pencegahan covid-19. Ini didasari Pergub No.3 Tahun 2021 tentang penanggulangan covid-19. (why)
20 Mei 2024