Sejumlah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan dan Kelurahan Kalideres menertibkan umbul-umbul dan baliho di sejumlah titik di wilayah Kelurahan Kalideres, Senin (9/10).
Kepala Satgas Pol PP Kelurahan Kalideres, Cahya Melansari mengatakan, kegiatan penertiban umbul-umbul dan baliho itu menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui CRM. Pemasangan umbul-umbul dan spanduk reklame tersebut tidak memiliki izin.
Penertiban spanduk dan umbul-umbul yang melibatkan satpol PP Kecamatan dan Kelurahan Kalideres dilakukan pada tiga titik lokasi. Ketiga lokasi tersebut adalah, Jalan Kintamani, Jalan Tanah Lot dan Jalan Tampak Siring.
Dalam penertiban tersebut, petugas Satpol PP Kelurahan dan Kecamatan Kalideres berhasil menertibkan sebanyak 16 spanduk yang terdiri dari 14 umbul-umbul dan 2 baliho tak berizin. Kemudian barang bukti hasil penertiban dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat.
"Penertiban spanduk dan umbul-umbul reklame ini tidak berizin. Semua kita bawa hasil penertiban ke kantor kemudian kita data spanduknya," tuturnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar menaati peraturan dalam pemasangan baliho, umbul-umbul maupun spanduk.
"Kalau memasang spanduk atau umbul-umbul, itu ada aturannya dan izin agar menjaga estetika keindahan wilayah, mana yang bisa dipasang atau tidak. Kalo memasang spanduk berantakan akan merusak keindahan kota," tambahnya. (why)