Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat telah menyita sebanyak 3.055 botol minuman keras (miras) ilegal sepanjang tahun 2024.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan ribuan botol miras tersebut sudah dimusnahkan bersama ribuan botol miras hasil temuan dari wilayah lain se DKI Jakarta pada awal Desember 2024 lalu, di Monas, Jakarta Pusat.
“Itu hasil penyitaan barang dalam satu tahun, dari Januari 2024 hingga bulan Desember," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (13/12).
Ia mengungkapkan, pihaknya rutin melakukan penjaringan miras ilegal atau usaha penjualan miras yang tidak berizin di delapan kecamatan se Jakarta Barat.
"Kita memang efektif melakukan kegiatan-kegiatan penjangkauan, melakukan operasi minuman yang tidak berizin maupun dalam aktivitasnya tidak berizin," kata Agus.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan, ribuan botol miras ilegal yang disita kemudian dimusnahkan itu adalah miras yang seharusnya tidak diedarkan. Untuk itu pihaknya mengamankan dan menyitanya.
"Ya sebenarnya itu (miras) tidak berizin karena memang seharusnya tidak boleh diedarkan, namun mereka diedarkan secara terbuka. Kemudian juga mungkin tidak berizin barangnya, minumannya tidak berizin. Sehingga kita lakukan penyitaan," jelas Agus. (Aji)