Berdasarkan fakta persidangan, seluruh pelanggar dinyatakan terbukti bersalah melanggar Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perda DKI Jakarta Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung.
Dari 34 pelanggar, sebanyak 25 merupakan pelanggar tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tiga pelanggar tertib peran serta masyarakat, empat pelanggar tertib bangunan, satu pelanggar tertib lingkungan, serta satu pelanggar tertib jalan dan angkutan jalan.Para pelanggar dikenakan denda Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta dengan total Rp33,85 juta yang akan disetorkan ke kas daerah DKI Jakarta.Ia berharap, sidang yustisi terhadap pelanggar peraturan daerah itu bisa menimbulkan efek jera buat warga agar aktif mengurus perizinan serta mematuhi aturan daerah.
"Kami juga mengimbau jangan sampai berulang kali kena yustisi dan diimbau supaya mereka mengurus izin agar tidak ditemukan pelanggaran lagi. Bila semua tertib aturan, maka usaha pun berjalan lancar, aman dan nyaman," tambahnya. (why)





