Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menyita sebanyak 1.347 botol minuman keras (miras) dari kawasan Kecamatan Cengkareng, Sabtu (2/5) malam.
Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengungkapkan ribuan botol miras berbagai merek yang disita berasal dari dua tempat usaha di ruko Jalan Komplek City Resort blok C8 dan C9 Kellurahan Cengkareng Timur Kecamatan Cengkareng.
“Total yang disita sebanyak 1.347 botol miras. Rinciannya, dari ruko C8 sebanyak 702 botol dan ruko C9 sebanyak 645 botol. Personel yang dikerahkan 55 orang, terdiri atas 15 personel Polsek Cengkareng, 10 personel Kodim 0503 dan 30 personel Satpol PP,†sebut Tamo, Ahad (3/5).
Dijelaskan, kegiatan tersebut merupakan pengawasan dan penindakan terhadap tempat usaha yang melanggar Pergub No 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Kepariwisataan sekaligus Pergub No 33 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan COVID-19 di Ibukota.
Ditegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengawasan secara rutin terhadap tempat usaha maupun perusahaan terkait penerapan PSBB di wilayah Jakarta Barat. “Semua miras yang disita langsung dibawa ke gudang Satpol PP Jakarta Barat di Kebon Jeruk,†pungkasnya. (Aji)
20 Mei 2024