Petugas gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat melaksanakan kegiatan Bina Tertib Praja melalui program Kamtib (Kamis Tertib) di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat, Kamis (7/8).
Kegiatan ini difokuskan pada penertiban PKL di trotoar, juru parkir liar, parkir liar dan PPKS yang kerap mengganggu ketertiban umum. Kegiatan diawali apel persiapan yang dipimpin Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto, di halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat, diikuti ratusan petugas gabungan terdiri dari, Satpol PP, Sudis Sosial, Sudis Perhubungan dan TNI-Polri.
Dalam arahannya, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Agus Irwanto mengatakan pihaknya menekankan pentingnya menjaga ketertiban fasilitas umum seperti trotoar, rambu lalu lintas dan ruang jalan agar berfungsi sesuai peruntukannya.
"Gubernur DKI Jakarta telah menekankan pentingnya sinergi antara Satpol PP, TNI dan Polri untuk memastikan efektivitas penertiban di lapangan. Bahwa ditemukan pula beberapa oknum masyarakat dengan sengaja merusak rambu-rambu lalu lintas untuk membuka ruang operasional ilegal di jalan. Tindakan ini dinilai merugikan masyarkaat dan mencoreng citra pemerintah," ujarnya.
Kendati demikian, Agus Irwanto meminta para satpol PP kecamatan lebih aktif melihat situasi dan kondisi di lapangan serta mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.
"Meski begitu, seluruh jajaran diinstruksikan untuk tetap mengedepankan pendekatan humanis dan terukur, tanpa bersikap arogan dalam menjalankan tugas," tuturnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan bina tertib praja melalui program Kamtib (Kamis tertib) melibatkan sebanyak 250 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Sudis Sosial, Sudis Perhubungan, dan TNI-Polri. Operasi berlangsung secara serentak di delapan wilayah kecamatan di Jakarta Barat. Sasaran penertiban adalah PKL di trotoar, juru parkir liar, parkir liar, dan PPKS.
"Penertiban dilakukan secara persuasif dengan pendekatan humanis. Setiap pelanggar akan didata dengan ketat dan didokumentasikan. Selanjutnya mereka dibawa ke panti sosial atau ikut sidang yustisi untuk diproses lebih lanjut," jelasnya.
Diketahui, hasil penertiban yang dilakukan petugas gabungan Pemkot Jakarta Barat di delapan wilayah kecamatan, yakni 2 (dua) bengkel motor di BAP dan dilakukan penyitaan barang, 1 (satu) kios pembuatan staninles steel dihimbau, 28 (dua puluh delapan) roda dua di OCP; 12 (dua belas) PKM dihalau sekaligus dihimbau, dan 6 (enam) bangku plastik diamankan serta 2 (dua) meja kayu diamankan.
Selain itu, sebanyak 14 (empat belas) PKM diberikan kartu kuning, 30 (tiga puluh) roda dua dihimbau, 2 (dua) mobil dihimbau, 1 (satu) PKM diberi surat pernyataan, 3 (tiga) PKM sepeda kopi diberi surat pernyataan, dan 1 (satu) PKM di BAP dan dilakukan penyitaan KTP. Total penertiban berjumlah 102 pelanggar Perda No 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum. (why)