Pemkot Jakarta Barat akan melibatkan anggota satpol PP dalam menanggulangi kasus penyakit demam berdarah. Mereka nantinya akan mengikuti kegiatan pemberantasan sarang nyamuk setiap wilayah di Jakarta Barat.
Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat, dr. Weningtyas Purnomo Rini menjelaskan, dalam menanggulangi kasus DBD diperlukan keterlibatan lintas sektor, satu diantaranya anggota satpol PP.
Mereka dilibatkan dalam kegiatan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) sesuai Perda No 6 tahun 2007, tentang penanggulangan Demam Berdarah Dangue (DBD). Penegakan aturan itu bisa dilakukan, baik secara lisan, tulisan hingga kurungan badan, termasuk sanksi denda sebesar Rp 500 juta.
Penegakan Perda No 6 tahun 2007 ini bisa diterapkan apabila ada warga yang tidak melakukan kegiatan PSN. "Sanksi bagi warga yang tidak melakukan kegiatan PSN, dan rumah warga yang tidak bisa dimasuki kader jumantik ketika hendak dilakukan pemeriksaan jentik-jentik nyamuk," jelasnya kepada wartawan, kemarin.
Di tanya kapan melibatkan satpol PP, Weningtyas menjelaskan, masih melakukan kordinasi dengan Satpol PP. Kordinasi sangat diperlukan secara kontinue, terutama dalam memberikan pelatihan dan pemahaman tentang kegiatan pemberantasan sarang nyamuk.
Hal lain yang dilakukan dalam menanggulangi kasus demam berdarah dangue (DBD) adalah perjanjian fakta integritas RT dan RW dengan pemilik rumah yang diberi tanda merah atau rumah yang terdapat jentik-jentik nyamuk. "Dalam komitmen tersebut, RT dan RW mungkin akan memberikan surat teguran bagi warga yang kedapatan ada jentiknya," ujar Weningtyas.
Sekadar diketahui, Pemkot Jakarta Barat akan membuat terobosan dalam menyikapi tingginya angka kasus demam berdarah. Di mana kasus demam berdarah di wilayah Jakarta Barat, masih tertinggi di wilayah DKI Jakarta. (why/aji)
20 Mei 2024