Satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma memberikan surat teguran kepada para pekerja bangunan di lingkungan RW 08, Komplek Perumahan Prima Indah, Selasa (17/11) siang. Surat teguran diberikan lantaran mereka melanggar aturan dalam penerapan protokol kesehatan 3M.
"Kami layangkan surat teguran sebagai bentuk peringatan buat mereka," ujar Novi Indria Sari, Lurah Wijaya Kusuma.
Menurutnya, para pekerja bangunan di lingkungan RW 08, Wijaya Kusuma, tidak mengindahkan aturan penerapan protokol kesehatan 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak). Sebagian pekerja tidak memakai masker saat beraktivitas. Selain itu, tak ada penyediaan wadah untuk mencuci tangan.
Satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma akan memberikan tindakan serta sanksi bila para pekerja bangunan tidak mengindahkan surat teguran tersebut.
Beberapa jam sebelumnya, satgas penanganan COVID-19 Kelurahan Wijaya Kusuma melaksanakan ronda COVID di lingkungan RW 02. Mereka membawa kentungan sambil memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan 3M.
"Kami rutin melaksanakan ronda dalam upaya mengingatkan warga untuk selalu menerapkan protokol kesehatan. Warga diminta lebih disiplin lagi dalam upaya mencegah penyebaran virus corona," ujar Novi. (why)
20 Mei 2024