Jajaran Kelurahan Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, terus menggencarkan gerakan pemilahan sampah sebagai implementasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2026.
Salah satu upaya yang dilakukan yakni membangun rumah maggot di Jalan Kemanggisan Ilir II RT 006/RW 006 untuk mengolah sampah organik dari hasil rumah tangga.
Lurah Kemanggisan, TB Rafiudin, mengatakan rumah maggot yang baru beroperasi sekitar dua pekan tersebut mampu mengurangi sampah organik sekitar 20 persen.
"Alhamdulillah, gerakan pemilahan sampah sesuai Ingub Nomor 5 Tahun 2026 sudah berjalan. Kami membuat kandang maggot dan saat ini sudah berproses sekitar dua pekan," ujar Rafiudin saat dihubungi, Jumat (6/11).
Ia menjelaskan, warga dapat membawa sampah organik rumah tangga ke rumah maggot untuk dijadikan pakan. Dalam sehari, fasilitas tersebut mampu mengolah sekitar 40 hingga 60 kilogram sampah organik.
βSehari kurang lebih itu paling minimal antara 40 kilo sampai ke 60 itu bisa ngurangin sampah yang organik,β sebutnya.
Selain mengurangi volume sampah, diungkapkan Rafiudin budidaya maggot diharapkan dapat memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat. Hasilnya dapat dimanfaatkan sebagai pakan ayam, ikan, dan burung maupun dijual kepada pedagang. (Aji)





