Seorang warga RW 03 Kelurahan Kapuk, Cengkareng diganjar sanksi menyanyikan lagu Indonesia Raya, Senin (9/11). Sanksi diberikan lantaran warga tersebut tidak memakai masker saat berada di luar rumah.
Lurah Kapuk, Ujang Sungkawa menjelaskan, pemberian sanksi disiplin itu terjadi saat berlangsungnya ronda COVID serta gerakan 3M di lingkungan warga RW 03, Kapuk. Ronda COVID diikuti banyak elemen masyarakat, seperti kader PKK, dasa wisma, jumantik, pengurus RT dan RW, FKDM, LMK serta unsur tiga pilar.
Mereka berjalan kaki memberikan sosialisasi penerapan protokol kesehatan (Protkes) 3M (Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak). Sosialisasi protkes juga disampaikan melalui pengeras suara pada sejumlah mushala.
"Kami juga melibatkan tenaga medis puskesmas kelurahan untuk memberikan edukasi serta membagikan masker gratis kepada masyarakat. Terutama kepada warga yang rentan tertular virus corona," ujar Ujang Sungkawa.
Untuk penegakan aturan, petugas satpol PP memberikan sanksi kepada sejumlah warga yang melanggar aturan penerapan protokol kesehatan. "Ada pelanggaran. Satpol PP memberikan sanksi kepada warga menyanyikan lagu Indonesia Raya," tuturnya.
Selain sosialisasi dan penegakan disiplin, kegiatan ronda COVID juga diisi dengan penyemprotan cairan disinfektan. Penyemprotan dilaksanakan pada fasilitas umum seperti jalan lingkungan, tempat ibadah, dan sebagainya. (why)
20 Mei 2024