Kabag Kesra Jakarta Barat, Abdurrahman Anwar didampingi Suku Dinas Pendidikan I dan II memimpin Rapat Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi Pelaksanaan BOP dan BOS tahun 2021 di Kota Adm Jakarta Barat, di R. Rapat wijayakusuma. Rabu (29/12).
Sudis Pendidikan II, Ibnu Hajar terkait landasan hukum penggunaan keuangan sekolah mengenai dana BOS dari kemendikbud No. 6 Tahun 2021 dan dana BOP pergub No. 20 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan keuangan pada Satuan Pendidikan. Dalam hal dana BOP dan BOS pada saat ini poin persentase realisasinya meningkat baik di wilayah I ataupun wilayah II.
“Serapan dana BOP di wilayah II Jakarta Barat kurang lebih sekitar 96% dan di wilayah I mencapai 81%. Terkait dana BOP tersebut digunakan untuk kebutuhan setiap sekolah seperti pada Triwulan 1 hingga IV disalurkan khusus instruktur, listrik, air dan internet” Ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk dana BOS dari jenjang SLB, SD, SMP, SMA/K Negeri dan Swasta jumlah sekolah yang menerima anggaran tersebut dengan total 401 sekolah. Selain itu, terdapat 5 sekolah yang mendapatkan anggaran dana BOS kinerja yang mana berdasarkan kategori sekolah yang berprestasi baik peserta didiknya maupun sekolahnya.
Kegiatan yang dapat dianggarkan menggunakan dana BOS kinerja ini diantaranya untuk pelaksanaan asesmen talenta kebugaran tubuh peserta didik, pelatihan dan pengembangan prestasi peserta didik baik itu project based learning atau in house training bagi guru dan kegiatan lainnya dalam rangka untuk peningkatan prestasi dan talenta peserta didik.
“Namun, anggaran dana baik BOP atau BOS tahun 2021 banyak dialihkan untuk persiapan pelaksanaan PTM yang mana masih terbatas maka hanya difokuskan untuk persediaan dalam hal penyediaan alat kebersihan seperti desinfektan, wastafel, serta kebersihan lingkungan sekolah” Ujarnya.