Sebanyak 32 kendaraan bermotor roda dua dan empat terjaring uji emisi di Jalan Raya Joglo Kelurahan Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (1/3).
Plt Kasi Pencemaran dan Kebersihan Sudin Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Barat, Enrile Indro Prasetyo mengatakan uji emisi pada kendaraan roda dua dan empat di tempat dilakukan dalam rangka giat penaatan hukum dan implementasi Pergub No 66 Tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor.
"Uji emisi pada dua jenis kendaraan di tempat itu dilakukan dalam rangka giat penaatan hukum dan implementasi Pergub No 66 Tahun 2020, tentang uji emisi gas buang kendaraan bermotor," ujarnya.
Razia uji emisi untuk kali pertama ini melibatkan 50 personel gabungan dari Sudis Perhubungan, Sudis Lingkungan Hidup Jakbar, Satpol PP, dan aparat satlantas Polres Jakarta Barat. Mereka menjalani tugas sejak 09.00-17.00.
Dalam razia tersebut, lanjut Endrile, petugas menjaring sebanyak 32 kendaraan bermotor, dengan rincian 17 kendaraan roda empat, dan 15 kendaraan roda dua yang langsung diuji emisi secara gratis di areal parkir Burger King. Dan dalam kegiatan itu tidak dilakukan penindakan oleh pihak kepolisian.
"Hasil uji emisi dari 17 kendaraan roda empat, tiga berbahan bakar solar dan lima berbahan bakar bensin tidak lulus. Untuk roda dua dari 15 kendaraan lima tidak lulus. Dengan dilakukan sampling uji emisi ini masyarakat diharapkan jadi patuh akan aturan," ucapnya.
Sukron (38), pemilik kendaraan roda dua warga Tangerang, yang kendaraanya diuji emisi dan lulus menuturkan dirinya mendukung dilakukannya razia pada kendaraan untuk mengecek apakah sudah uji emisi atau belum.
"Saya mendukung kegiatan ini. Itu diperlukan untuk menjaga kwalitas udara di DKI Jakarta yang bersih dari pembuangan asap kendaraan bermotor," tandasnya. (why)