Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri dan unsur terkait menggelar operasi tertib masker (tibmask), di Jalan Salak Masir, Kelurahan Tanjung Duren Selatan (TDS), Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Senin (4/4).
Menurut Kasatpol PP Kecamatan Gropet, Rusliyanto mengatakan, kegiatan tersebut menyasar para pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan lainnya. Hasilnya, petugas menjaring puluhan pelanggar dan memberikan sanksi berupa kerja sosial atau denda administrasi.
“Jumlah pelanggar yang terjaring 61 orang. Sebanyak 57 pelanggar di antaranya disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan empat orang bayar denda administrasi masing masing Rp 100 ribu.” ujarnya.
Pihaknya manambahkan, kegiatan tersebut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di DKI Jakarta khususnya wilayah Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
“Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan dalam rangka penerapan disiplin protokol kesehatan,” katanya. (Aji)