Petugas gabungan menggelar operasi tertib masker di Jalan Ujung Aspal, Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Selasa (22/2).
Melibatkan personel Satpol PP, TNI-Polri dan unsur lainnya, kegiatan menyasar pengendara roda dua, empat dan pejalan kaki. Selain operasi, petugas juga aktif menghimbau dan mensosialisasikan penerapan protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 kepada seluruh masyarakat di kawasan tersebut.
“Total yang terjaring 30 orang. Sebanyak 28 pelanggar disanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasiltas umum. Dua orang lainnya denda administrasi masing masing Rp 50 ribu,” kata Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian.
Ditegaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pendisiplinan masyarakat untuk pemakaian masker sesuai Perda 2 tahun 2020 tentang Penanggulan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta serta Pergub 118 tahun 2022 tentang peraturan pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI Jakarta. (Aji)