Sebanyak 85 pelanggar terjaring razia masker di Jalan Tanjung Duren Raya dan Jalan Palmerah Barat, Rabu (9/2).
Di Jalan Tanjung Duren Raya, tepatnya depan Pasar Tomang Barat (Kopro) wilayah Kelurahan Tanjung Duren Selatan (TDS) Kecamatan Grogol Petamburan, kegiatan menjaring 53 pelanggar. “Sebanyak 42 orang di antaranya disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum,” ujar Kasatpol PP Kecamatan Gropet Rusliyanto.
Sedang sebelas pelanggar lainnya dikenakan sanksi denda administrasi. “Sepuluh pelanggar masing masing bayar denda Rp 100 ribu, satu orang lainnya Rp 250 ribu. Totalnya Rp 1. 250.000,” sebutnya. Selain disanksi, para pelanggar juga diberi peringatan dan imbauan untuk selalu memakai masker.
Sementara itu, operasi di Jalan Palmerah Barat, kawasan Pasar Peluis Kelurahan Palmerah menindak sebanyak 32 pelanggar yang tidak memakai masker. “Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial membersihakan fasilitas umum dan menyapu jalan,” kata Kasatpol PP Kecamatan Palmerah, H. Sumitro.
Ditegaskan, kegiatan tersebut untuk penegakan protokol kesehatan (Prokes) sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Jakarta Barat dan DKI Jakarta. “Penindakan terhadap para pelanggar untuk pendisiplinan, mengantisipasi dan mencegah Covid menyebar di wilayah Palmerah dan sekitarnya,” pungkasnya. (Aji)