Puluhan pelanggar terjaring operasi tertib masker (Tibmask) di wilayah Kecamatan Kalideres dan Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng, Selasa (26/10).
Di Duri Kosambi, kegiatan digelar di Taman Semanan Indah (TSI) Jalan Raya Duri Kosambi. Sasarannya pengendara roda dua, empat, pejalan kaki dan warga yang tidak menggunakan masker. “Di lokasi tersebut pelanggar yang terjaring sebanyak 33 orang. Semuanya dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum,†ujar Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakbar Sumardi Siringoringo.
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di DKI Jakarta khususnya wilayah Jakarta Barat. “Pemberian sanksi kepada para pelanggar untuk pendisiplinan,†tandasnya.
Sementara itu kegiatan serupa di wilayah Kecamatan Kalideres digelar di Jalan Bedugul Utan Jati dan Pospol Daan Mogot. Hasilnya, pelanggar yang terjaring mencapai 48 orang. Selain diberi peringatan, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi.
“Jumlah pelanggar 48 orang. Sebanyak 39 pelanggar disanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum dan menyapu jalan. Sedangkan sembilan pelanggar lainnya bayar denda administrasi Rp 50 ribu hingga 200 ribu, totalnya Rp 900 ribu,†tutur Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Selvi Rachmawati. (Aji)
20 Mei 2024