Puluhan pelanggar terjaring ioperasi tertib masker di Jalan Tapak Siring Kelurahan Kalideres, Rabu (13/10).
Menurut Korlap Satpol PP Kecamatan Kalideres, Abdul Hayi, kegiatan mengerahkan sekitar 20 personel gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait. Hasilnya, petugas menindak sebanyak 44 pelanggar yang tidak memakai masker.
“Rinciannya, 33 orang dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi dan menyapu jalan. Selain itu sebanyak 11 pelanggar lainnya disanksi denda administrasi dengan total Rp 900 ribu,†sebutnya.
Selain di Jalan Tapak Siring, kegiatan serupa juga dilaksanakan di Jalan Daan Mogot (Poslantas). Ditegaskan, pemberian sanksi sebagai upaya pendisiplinan terkait penerapan prokes Covid-19, yakni memakai masker,†katanya. (Aji)
Kantor Walikota Administrasi Jakarta Barat
Jl. Kembangan Raya No.2, RT.5/RW.2, Kembangan Selatan, Kecamatan Kembangan, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11610.
Berita Terbaru






