Petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kecamatan Kebon Jeruk, TNI-Polri, bersama jajaran kelurahan dan unsur terkait menggelar razia masker di Jalan Sulaiman, depan Pasar Bunga Rawa Belong, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Menurut Lurah Sukabumi Selatan, Tri Nanda Puspitosari mengatakan, petugas menghentikan para pengendara roda dua, empat dan pengguna jalan lainnya yang tidak menggunakan masker. Selain diperingati, para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar atau menyapu jalan.
"Kegiatan ini dalam rangka pelaksanaan kepatuhan masyarakat akan penerapan prokes (protokol kesehatan), salah satunya wajib memakai masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penyebaran Covid-19," katanya.
Ditegaskan, kegiatan dilakukan sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021, tentang pelaksanaan Perda No 2 tahun 2020, tentang penanggulangan Covid-19.
“Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah DKI khsusnya Sukabumi Utara Kecamatan Kebon Jeruk,” tutur Tri Nanda.
Sementara itu, Kasatpol PP Kelurahan Sukabumi Utara, Isyap Syarifudin menambahkan, petugas menjaring 24 orang yang melanggar.
"Jumlah pelanggar yang terjaring sebanyak 24 orang. Semuanya dikenakan sanksi membersihkan fasilitas umum lingkungan sekitar,” katanya. (Aji)