Unsur gabungan Satpol PP, TNI-Polri menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Hawaii City Park, RW 14 Kelurahan Cengkareng Timur.
Puluhan pelanggar yang tidak menggunakan masker dilakukan penindakan. Mereka diberi peringatan dan dikenakan sanksi sosial atau denda administrasi. “Jumlah yang melanggar sebanyak 35 orang,†sebut Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian, Senin (19/4).
Dari jumlah tersebut, sambungnya, sebanyak 34 pelanggar di antaranya menjalani sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi. Sedang denda administrasi hanya satu orang, sebesar Rp 100 ribu. Ditegaskan, kegiatan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 di DKI dan Kepgub Nomor 213 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro. (Aji)
20 Mei 2024