Petugas gabungan Satpol PP, TNI-Polri dan unsur terkait menggelar razia atau operasi Tertib Masker (Tibmask) di sejumlah titik wilayah Kecamatan Kembangan, Kalideres, Grogol Petamburan dan Cengkareng, Selasa (27/4).
Hasilnya, dari empat kecamatan tersebut petugas menjaring sebanyak 128 pelanggar dengan total denda administrasi mencapai Rp 2.650.000. Para pelanggar dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan dan membersihkan fasilitas umum di sekitar lokasi atau bayar denda administrasi rata-rata sebesar Rp 50 hingga 150 ribu per orang.
Tibmask di wilayah Kecamatan Kembangan digelar di Pertigaan Asem, Jalan Kembangan Raya, Kelurahan Kembangan Selatan. “Jumlah yang terjaring 19 pelanggar. Sebanyak 18 orang disanksi kerja sosial dan satu orang denda administrasi Rp 150 ribu,†kata Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo.
Di Kecamatan Kalideres Tibmask digelar di Jalan Taman Surya 2 Boulevard dan Pos Lantas Jalan Daan Mogot. “Hasilnya 43 pelanggar. Sebanyak 31 orang menjalani sanksi kerja sosial dan 12 pelanggar lainnya bayar denda administrasi kisaran Rp 50 hingga Rp 150 ribu. Totalnya Rp 1.050.000,†sebut Plt Kasatpol PP Kecamatan Kalideres, Ivan A Anugrah.
Sedang di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan, Tibmask dilaksanakan di Jalan Tanjung Duren Raya. “Sebanyak 21 Pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan fasilitas umum. Sepuluh pelanggar lainnya denda administrasi, totalnya Rp 1.150.000,†ujar Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Ujang Baehaki.
Sementara itu Tibmask di wilayah Cengkareng digelar di Jalan Hawaii masing City Park, RW 14 Kelurahan Cengkareng Timur. “Total yang terjaring 35 pelanggar. Sebanyak 33 orang kerja sosial dan dua orang denda masing masing Rp 150 ribu,†pungkas Kasatpol PP Kecamatan Cengkareng, Asromadian. (Aji)
20 Mei 2024