Sekitar 320 pegawai tidak tetap (PTT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengikuti sosialisasi absensi online, di ruang MH Thamrin, gedung B kantor wali kota Jalan Raya Kembangan no 2, Kamis (29/9).
Kepala Suku Dinas Komunikasi Informatika dan Kehumasan (Sudin Kominfomas) Jakarta Barat, Sugiono, menjelaskan kegiatan tersebut menindaklanjuti surat edaran Kepala BKD Provinsi DKI Jakarta no 14 SE 2016 tanggal 30 Mei tentang absensi online bagi PTT Satpol PP DKI.
Dikatakan, para peserta sosialisasi diberikan materi tentang tata cara input sistem absensi online. “Selain itu diberi penjelasan tentang tata cara absensi online bagi PTT Satpol PP Jakbar,” ujar Sugiono, didampingi salah satu narasumber, Ganjar Pramudito, Kepala Seksi Sistem Informasi (SI) Sudin Kominfomas Jakbar.
Sementara itu Kasatpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat, mengatakan sosialisasi absensi sebagai tolok ukur disiplin petugas Satpol PP. "Intinya, tidak ada lagi Satpol PP yang bermain dengan absensi, seperti absennya di wilayah Jaksel tapi tugas di wilayah Jakbar," tandasnya.
Dijelaskan, absensi untuk PTT Satpol PP sama dengan absensi pegawai negeri sipil (PNS). Masuk kerja pukul 7.30, pulang pukul 16.00. Namun berbeda dengan absensi petugas Satpol PP di lapangan. Mereka yang bertugas di lapangan memiliki absen yang berbeda.
"Satpol PP yang tugas di lapangan tidak sama dengan Satpol yang ada di kantor. Hitungannya, mereka lepas piket," jelasnya. Terkait konsekuensi pelanggaran absensi, Tamo menjelaskan bahwa penerapan sanksi yang tidak absen sama dengan PNS.
Satpol PP yang tidak absen tanpa ada keterangan akan dipotong Rp 100 ribu. "Sosialisasi absensi ini diberikan agar Satpol mematuhi dan memahami soal absensi. Penerapan absensi ini sudah berjalan sejak awal September 2016 ini," pungkasnya. (why/aji)