Unit Pelaksana (UP) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Tambora Jakarta Barat menerima sebanyak 6.500 permohonan perizinan dan non perizinan sejak Januari hingga Agustus 2019.
"Sejak Januari hingga Agustus 2019, total sebanyak 6.500 permohonan perizinan dan non perizinan yang diterima ditindaklanjuti proses sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala UP PTSP Kecamatan Tambora, Jimmi Pardede, Jumat (13/9).
Dikatakan, permohonan perizinan dan non perizinan diajukan warga dari 11 kelurahan di Kecamatan Tambora. Ia menyebutkan, lima perizinan terbanyak yang diajukan warga adalah, Keterangan Rencana Kota (KRK), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Izin Mendirikan Bangunan Kelas C dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
"Dari Januari hingga 31 Agustus 2019, kami sudah menerbitkan perizinan sebanyak 166 KRK, 157 SIUP, 32 IMB kelas C dan SPPL," sebutnya. Ia menambahkan, pihaknya juga menggelar layanan jemput bola yang rutin digelar tiap bulan, yakni PTSP Goes to Sarana Publik.
"Kami membuka layanan jemput bola dibuka di mal, pasar tradisional dan Stasiun Kereta Api. Program ini dibuka untuk memudahkan dan mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat," katanya. (Aji)
20 Mei 2024