Sebagai upaya meminimalisir praktek percaloan, kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Administrasi Jakarta Barat menerapkan sistem pendaftaran pelayanan secara online, tidak lagi dengan antrean tiket.
“Jadi, masyarakat yang ingin mengurus pelayanan di PTSP bisa mendaftar melalui https://pelayanan.jakarta.go.id/antrian. Penerapan pendaftaran secara online mulai dilaksanakan tanggal 17 Oktober lalu,” jelas Kepala PTSP Jakarta Barat, Johan Girsang kepada wartawan, Selasa (1/11).
Dikatakan, penerapan sistem aplikasi pendaftaran secara online sesuai Surat Edaran Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta No 59/SE/2016 tentang penggunaan aplikasi online. Tujuannya untuk meminimalisir kontak langsung antara pemohon dan petugas, serta mengurangi pemohon yang sama memasukan berkas berulang-ulang ke PTSP. “Pendaftaran secara online untuk memeinimalisir percaloan,” katanya.
Ia menambahkan, melalui sistem ini, satu orang pemohon dalam seminggu hanya diperbolehkan mengajukan dua berkas. Setiap harinya jumlah pendaftar atau pemohon pelayanan juga dibatasi, yakni hanya 140 pendaftar. “Sekarang, dengan sistem tersebut paling banyak 100 berkas setiap harinya. Dulu, bisa 200 sampai 300 berkas yang masuk,” sebutnya.
Sementara itu, warga menilai penerapan sistem pendaftaran secara online kurang sosialisasi. Akibatnya, banyak warga yang hendak mengurus keperluannya di PTSP Jakbar belum mengetahui pendaftaran online tersebut. “Seharusnya sosialisasinya lebih gencar, biar masyarakat tahu. Saya baru tahu kalau sekarang daftarnya online. Inikan jadi repot, biar warga bisa milih, seharusnya yang online ada dan yang antrian tiket juga tetap ada,” tukas Anton (40), warga Kembangan Selatan. (Aji)