Sejumlah anggota PPSU Kelurahan Pinangsia melakukan penyemprotan disinfektan di permukiman warga RW 07, Pinangsia, Senin (5/10). Kegiatan ini dilaksanakan dalam upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
Lurah Pinangsia, Bing Selamet mengatakan, penyemprotan disinfektan ini secara rutin dilakukan di semua lingkungan RW di wilayah Kelurahan Pinangsia. Ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penularan COVID-19.
Penyemprotan disinfektan di lingkungan RW 07, Pinangsia melibatkan anggota PPSU kelurahan. Dengan menggunakan alat semprot portable, petugas PPSU melaksanakan tugasnya menyemprot seluruh area, mulai dari jalan, rumah, rukan dan ruko hingga tempat ibadah.
"Kita semprot semua, termasuk jalan Kunir, Cengkeh dan Pasar Pisang," tuturnya.
Dalam penyemprotan itu, petugas satpol PP yang mengawal kegiatan ini juga melaksanakan kampanye 3M.. Ia meminta masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan 3M yakni Mencuci tangan dengan sabun, Memakai masker dan Menjaga jarak. Petugas juga meminta warga untuk tidak berkerumun.
"Bila aturan penerapan protokol kesehatan tak diindahkan, kami akan menindak dengan memberikan sanksi sosial sesuai yang tertuang dalam Pergub No.79 Tahun 2020 serta pelaksanaan PSBB dengan pengetatan yang diatur dalam Pergub No 88 Tahun 2020," tambahnya. (why)
20 Mei 2024