Para petugas pengawas lapangan (PPL) diminta melaksanakan tugas sesuai kewenangan.Tidak boleh menerima pemberian dalam bentuk apapun, apalagi bekerjasama dengan parpol.
"Kalau sampai ada petugas PPL dan tim sukses partai berkumpul di warung kopi, lalu terlihat pers hingga terpublikasi, maka kami tidak segan-segan melakukan tindakan sesuai aturan," ujar Panwaslu Kota Jakarta Barat, Puadi, saat melantik 56 PPL se Jakbar, di ruang Ali Sadikin, kantor wali kota, Kamis (1/9) pagi.
Menurutnya, para anggota PPL yang dilantik telah mengikuti proses seleksi. Diawali perekrutan/penjaringan, pendaftaran, dan penyeleksian. Sehingga mereka yang terpilih ini harus menaati aturan dan memegang teguh SIM-P (soliditas, integritas, mental dan profesional). Para anggota PPLyang dilantik juga diambil sumpah serta membacakan pakta integritas.
Dijelaskan tugas anggota PPL adalah melakukan pengawasan setiap tahapan pemilihan kepala daerah. "Dimulai dari pemuktahiran data, kemudian pengawasan PPDB sesuai fakta di lapangan, dan sebagainya," katanya. (why/aji)
20 Mei 2024