Polres Metro Jakarta Barat bersama unsur Forkopimko memusnahkan ratusan kilogram barang bukti narkotika yang diungkap dalam kurun tiga bulan terakhir. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga bandar dan 9 pelaku pengedar.
Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, barang bukti narkotika yang dimusnahkan dengan menggunakan mesin incenerator itu merupakan hasil pengungkapan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat maupun polsek, selama kurun waktu 3 bulan terakhir, yakni Nopember 2021 hingga Januari 2022.
"Dari berbagai tempat kejadian perkara (TKP), jajaran Polres mengungkap ada 3 bandar dan 9 pengedar. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku adalah 31 kg sabu, 255 kg ganja dan 5000 butir ekstasi. Barang bukti diamankan dari sejumlah TKP seperti Medan, Tangerang, kemudian Jakarta dan Banyumas," jelas Bismo, usai memusnahkan barang bukti di halaman Mapolrestro Jakarta Barat, Rabu (9/2).
Pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan jajaran Polres Jakarta Barat, setidaknya mampu menyelamatkan sekitar 672.626 jiwa dengan rincian, 31 Kg sabu sama saja dengan merusak 155.380 orang (asumsi 1 orang mengonsumsi 0,2 gram), 255 kg ganja, bisa merusak 510.000 orang (asumsi 1 orang mengonsumsi 0,5 gram) dan 5000 butir ekstasi yang dapat merusak 5000 orang (asumsi 1 orang mengonsumsi 1 pil ekstasi).
Hadir mewakili Walikota Jakarta Barat, Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Tamo Sijabat memberikan apresiasi atas keberhasilan Polrestro Jakarta Barat, dalam pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 3 bulan.
"Pemkot Jakarta Barat memberikan apresiasi kepada Polres Jakbar atas pengungkapan kasus narkoba dalam kurun waktu 3 bulan. Untuk itu, Pemkot Jakbar akan selalu membantu aparat kepolisian dalam menanggulangi bahaya narkoba, minimal dengan melakukan langkah-langkah preventif," ujarnya. (why)