Kejaksaan Negeri Jakarta Barat bersama Polres Metro Jakarta Barat melakukan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana yang berlangsung di halaman parkir kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Rabu (24/12).
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 250 berkas perkara pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan lainnya, 7 berkas perkara tindak pidana teroris serta barang bukti jajaran Polres Metro Jakarta Barat.
Pemusnahan barang bukti dihadiri oleh pimpinan Forum Kordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko) Jakarta Barat, yakni Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, Wakil Wali Kota Jakarta Barat, Yuli Hartono, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat Moehammad Panji Santoso, Dandim 0503 yang diwakili Danramil Kembangan, Mayor Abdul Kholik, perwakilan Pengadilan Agama dan BNN.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifal mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk kolaborasi dan sinergitas yang positif diantara aparat penegak hukum, khususnya kejaksaan dan kepolisian dalam menghadirkan proses penegakan hukum yang harmonis bermartabat dan akuntabel di masyarakat.
Pemusnahan barang bukti ini berasal dari 250 berkas perkara pidana narkotika, psikotropika dan obat-obatan lainnya, dengan jenis barang bukti berupa ganja, sabu-sabu, dan obat-obatan lainnya dengan total berat bersih keseluruhan berjumlah lebih dari 45 ribu gram.
"Barang bukti yang dimusnahkan lainnya berasal dari 7 berkas perkara tindak pidana teroris, berupa senjata tajam, anak panah, pakaian dan senapan. Ada juga barang bukti berupa senjata api, air softgun, pisau, handphone, clurit, uang serta barang-barang lainnya yang berasal dari 234 berkas perkara tindak pidana umum lainnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Nurul Wahida Rifal menjelaskan, selain barang bukti dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, pihaknya juga menerima barang bukti dari Polres Jakarta Barat yang akan dimusnahkan secara bersama-sama.
"Barang bukti itu berasal dari 4 laporan polisi, dua laporan dari Polres Jakarta Barat dengan jumlah barang bukti sebanyak 590 gram sabu. 1 laporan dari Polsek Kalideres dengan barang bukti 20 Kg sabu, dan 1 laporan dari Polsek Taman Sari dengan barang bukti sebanyak 960 gram sabu," jelasnya.
Semua barang bukti tersebut, lanjut Nurul Wahida Rifal, dimusnahkan dengan cara dibakar dengan menggunakan mesin incinerator untuk narkoba dan psikotropika, dipotong dengan mesin gerinda untuk pemusnahan senjata tajam dan senjata api, serta dimusnahkan dengan mesin giling untuk barangbukti handphone, dan bong atau alat hisap.
Ia menambahkan, pemusnahan ini menunjukkan komitmennya untuk mencegah penyalahgunaan dan memastikan bahwa barang bukti hasil tindak pidana tidak lagi beredar di masyarakat.
Senada dengan Kapolres Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi. Ia menyebutkan bahwa pemusnahan barangbukti tindak pidana ini tidak lagi kembali ke masyarakat karena barang- barang ini sangat membahayakan dan merugikan masyarakat.
"Kami berharap kegiatan proses penegakan hukum bisa terus berkolaborasi dengan Forkopimko, sehingga memberikan efek jera kepada seluruh pelaku tindak pidana. Selain itu, kegiatan ini menjadi komitmen kita bersama dengan memberikan efek jera dengan hukuman berat yang menjadi kewenangan pengadilan, sekaligus membawa masyarakat tenang," jelasnya.
Pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana ditandai dengan pemusnahan narkotika, psikotropika melalui mesin incinerator, pemotongan sajam dan senpi dengan mesin gerinda dan pemusnahan dengan cara digiling. (why)





