Puluhan petugas gabungan melakukan penertiban Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) pada sejumlah persimpangan dan U-turn di wilayah Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Senin (18/5). Hasilnya, 10 juru parkir liar diamankan.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Heri Purnama menuturkan, kegiatan penertiban dilakukan dalam rangka memberikan keamanan dan ketertiban umum. Hal itu sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban umum.
"Saya dan jajaran bersama sejumlah unsur terkiat lainnya menjalani penegakan aturan daerah dengan menyusuri sejumlah lokasi rawan PPKS serta melakukan penindakan," ujarnya.
Lebih lanjut, Heri menjelaskan sejumlah lokasi rawan PPKS yakni Jalan Daan Mogot, tepatnya di U-turn imigrasi Cengkareng Barat serta pertigaan Jambur Duri Kosambi, Jalan Kosambi Raya.
"Dari dua lokasi itu, kami jaring 3 jukir liar di u-turn imigrasi, dan 3 jukir di pertigaan jambur Duri Kosambi," ujarnya.
Selain dua lokasi tersebut, lanjut Heri, pihaknya juga mengamankan empat jukir lainnya saat beroperasi di sejumlah titik di Jalan Palapa Raya, Kelurahan Rawa Buaya. Semua jukir yang terjaring dibawa petugas ke Panti Sosial Kedoya.
"Nantinya mereka akan dibina di panti. Kami berharap penindakan ini akan memberi efek jera," tegasnya.
Di sisi lain, Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan menjelaskan, kegiatan penertiban PPKS melibatkan sebanyak 85 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudis Sosial dan Sudis Perhubungan bersama unsur kepolisian dan GNI.
Ditambahkan Sukarlan, penertiban ini dilakukan menindaklanjuti laporan warga tentang adanya aktifitas Jukir liar di sejumlah lokasi di Kecamatan Cengkareng yang meresahkan warga.
"Usai ditertibkan, kami akan rutin melakukan patroli pengawasan agar lokasi-lokasi ditertibkan tidak ada lagi Jukir liar yang meresahkan," pungkasnya. (why)





