Sebuah perusahaan di kawasan Jalan Meruya Selatan Kelurahan Joglo Kecamatan Kembangan diberi sanksi, Senin (14/3).
Mrnurut Kepala Seksi PPNS dan Penindakan Satpol PP, Jakarta Barat Sumardi Siringoringo, perusahan tersebut belum menerapkan QR Code PeduliLindungi. Selain diperingati, pemilik atau penanggung jawab perusahaan dikenakan sanksi.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, perusahaan tidak melakukan pengecekan vaksinasi dengan PeduliLindungi. Penanggung jawab dikenakan sanksi teguran tertulis,” katanya.
Dijelaskan, kegiatan tersebut dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol pencegahan Covid-19. Pihaknya, menghimbau pemilik/penanggung jawab perusahaan, perkantoran, tempat usaha/lainnya untuk mematuhi ketentuan. Sedang perusahaan yang tertib dan disiplin diminta untuk tetap menerapkan, menjaga dan mempertahankan prokes secara maksimal.
Sementara itu, terkait antispasi Pedagang Kecil Mandiri (PKM), kerumunan dan gangguan tramtibum, pihaknya menggelar patroli di wilayah Kecamatan Kebon Jeruk dan Cengkareng. Hasilnya, belasan gerobak dan pedagang kopi menggunakan roda dua dihalau.
“Di Jalan lapangan Bola dan Jalan Raya Panjang Kebon Jeruk yang kami halau sebanyak tujuh gerobak dan lima pedagang kopi menggunakan roda dua. Sementara di Jalan Daan Mogot, Cengkareng yang dihalau lima gerobak,” sebutnya. (Aji)