Pemerintah Kota Jakarta Barat mengimbau kepada perusahaan untuk menggunakan aplikasi Pedulilindungi selama masa PPKM Level 3 di wilayah DKI Jakarta. Ini dilakukan agar memudahkan perusahaan memonitor karyawan yang telah disuntik vaksin covid.
"Kita selama ini baru sosialisasi kepada teman-teman perusahaan supaya menggunakan aplikasi Pedulilindungi," kata Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi Jakarta Barat, Tri Yuni Wanto, Senin (13/9).
Menurut Tri, aplikasi Pedulilindungi bisa digunakan untuk melakukan "tracing" karyawan di kantor. Aplikasi ini juga dipakai memantau karyawan yang telah atau belum disuntik vaksin covid tahap pertama.
Sudis Nakertrans dan Energi Jakbar akan memberlakukan penggunaan aplikasi Pedulilindungi pada setiap perusahaan. "Saat ini kami masih melakukan sosialisasi, setelah itu baru semua perusahaan diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut. Nanti kita akan rutin sidak ke seluruh perusahaan." jelasnya.
Penggunaan aplikasi Pedulilindungi juga diterapkan pada bidang pariwisata. Para pelaku usaha wisata dan hiburan diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut untuk melakukan tracing para pengunjung.
Sudis Pariwisata Ekonomi Kreatif Jakarta Barat melakukan uji coba aplikasi tersebut ke seluruh tempat wisata dan hiburan di wilayah Jakarta Barat. Ini diberlakukan sesuai Surat Edaran Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta No. 230/SE/2021 tentang Panduan Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi pada Uji Coba Pembukaan Usaha Pariwisata Penyedia Jasa Makanan dan Minuman di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
"Surat edaran ini kami sosialisasikan ke pengusaha industri pariwisata di Jakarta Barat." tutur Kepala Suku Dinas Pariwisata Ekonomi Kreatif (Parekraf) Jakarta Barat, Sherly Yuliana. (why)
20 Mei 2024