Tiga pilar Kecamatan Tamansari Jakarta Barat melakukan penghalauan terhadap kerumunan warga di Jalan Kunir Kelurahan Pinangsia.
Penghalauan tersebut dalam rangka pengawasan PSBB transisi. “Kegiatan ini sebagai upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran COVID-19,†ujar Camat Tamansari, Risan H Mustar, Selasa (8/9).
Lebih lanjut dijelaskan, aksi tersebut sebagai tindaklanjut dari Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Bersekala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.
Pada kesempatan itu, petugas gabungan melakukan penghalauan kerumunan warga dengan menggunakan pengeras suara. Warga diminta meninggalkan lokasi dan kembali ke rumah masing untuk menghindari dan mencegah penyebaran COVID-19.
Menurut Risan, pihaknya juga melibatkan PLN untuk melakukan pemutusan saluran listrik ilegal di sepanjang Jalan Kunir. Selain itu, petugas Sudis Gulkarmat Jakbar melakukan penyemprotan disinfektan. “Kegiatan ini melibatkan sekitar seratus petugas gabungan,†katanya. (Aji)
20 Mei 2024