PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menindak tegas pengguna Kartu Layanan Gratis Transjakarta (TJ Card) yang menyalahgunakan kartu tersebut.
Kepala Departemen Humas dan Corporate Social Responsibility (CSR) Transjakarta, Ayu Wardhani, menegaskan pemegang atau pengguna yang menyalahgunakan kartunya akan diblokir.
Dijelaskan Ayu, bentuk penyalahgunaan kartu tersebut misalnya terdapat perbedaan data antara pendaftar dengan orang yang menggunakannya di halte Transjakarta.
"Misalkan nanti masuk halte dicek fotonya beda sama yang datang. Jadi itu kami langsung tarik, kartunya langsung kami blokir seumur hidup," tandas Ayu, usai monitoring dan evaluasi verifikasi TJ Card, Kantor Walikota Jakarta Barat, Selasa (18/2).
Bahkan, lanjutnya, pengguna tersebut tidak akan bisa menggunakan kartunya lagi atau melakukan pendaftaran ulang di lain waktu.
"Enggak bisa (dibuat lagi). Jadi memang karena kami enggak mau ini jadi salah sasaran," ujar Ayu.
Lebih lanjut ia menyebut proses pembuatan kartu tersebut sekitar 14 hari. Bagi warga masyarakat yang hendak mendaftarkan diri sebagai penerima manfaat TJ Card, bisa dilakukan antara lain di kelurahan-kelurahan terdekat.
Pihaknya berupaya melakukan jemput bola dan berkoordinasi dengan Pemkot Jakarta Barat terkait pendaftaran dan pendistribusian kartu tersebut.
"Jadi, kalau misalkan memang ada kelurahan request (minta), bersurat ke kami. Ya nanti kami juga akan bisa datang untuk sosialisasi dan buka layanan," kata Ayu.
Untuk informasi, sedikitnya ada 15 kategori yang berhak mendapat layanan TJ Card. Yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta dan pensiunannya, tenaga kontrak yang bekerja di Pemprov DKI, peserta didik penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP).
Selain itu, karyawan swasta tertentu atau pekerja dengan gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) melalui Bank DKI, penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) dan Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Selanjutnya, penduduk pemilik KTP Kepulauan Seribu, penerima Beras Keluarga Sejahtera (Raskin) yang berdomisili di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Kemudian, para Veteran Republik Indonesia, penyandang disabilitas, penduduk lanjut usia (lansia) di atas 60 tahun, pengurus masjid (marbot), pendidik dan tenaga kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan terakhir Juru Pemantau Jentik (Jumantik).
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian Jakarta Barat, Febriandri Suharto, mengatakan selain verifikasi dan sosialisasi terkait KLG Transjakarta yang terus dilakukan, pendaftarannya juga masih tetap dibuka. Pihaknya mengimbau informasi terkait hal tersebut terus disebarkan kepada masyarakat.
“Untuk bisa di-share lagi ke teman-teman keluarganya bahwa pendaftarannya tetap dibuka untuk masyarakat yang berhak, yang kira-kira memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan layanan gratis kartu Transjakarta. Saat ini pun, pada kegiatan HBKB kemarin juga kita sudah buka ya. Transjakarta juga sudah buka booth di HBKB,” ungkap Febri.
Warga diharapkan bisa memanfaatkan layanan tersebut di kegiatan HBKB.
“Nah di setiap HBKB kita nanti rencananya itu Transjakarta kita persilahkan untuk membuka layanan untuk pendaftaran baru, kartu layanan gratis Transjakarta. Silahkan disampaikan kepada masyarakat, nantinya apabila mau mendaftar langsung, itu bisa hadir di HBKB,” pungkasnya. (Aji)