Kecamatan Taman Sari menggelar Sidang Pleno Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kecamatan Taman Sari Terintegrasi Kelurahan tahun 2025 di Aula kantor kecamatan setempat, Jumat (21/2).
Sidang pleno dihadiri delapan lurah se Kecamatan Taman Sari, perwakilan UKPD, sektoral terkait, unsur tiga pilar, puskesmas, perwakilan RW dan tokoh masyarakat. Kegiatan ditutup Asisten Pemerintahan (Aspem) Jakarta Barat Firmanudin Ibrahim. Turut mendampingi, Kasuban Perencanaan Daerah Kota Jakbar, Agus Sanyoto.
Camat Taman Sari, Tumpal Matondang mengungkapkan total usulan yang dibahas pada Sidang Pleno Musrenbang Kecamatan Taman Sari 2025 sebanyak 221 usulan. Jumlah tersebut dari usulan delapan kelurahan yang ada di Kecamatan Taman Sari.
Dengan perincian, Kelurahan Pinangsia 19 usulan, Mangga Besar 30 usulan, Keagungan 42 usulan, Glodok 21 usulan, Tangki 25 usulan, Maphar 38 usulan, Krukut 26 usulan dan Kelurahan Taman Sari 20 usulan. Umumnya usulan yang dibahas bidang fisik. Pihaknya berharap semua usulan hasil pleno bisa terealisasi.
“Total usulan yang dibahas pada Sidang Pleno Musrenbang Kecamatan Taman Sari tahun 2025 dari delapan kelurahan sebanyak 221 usulan. Dari jumlah itu, yang diakomodir sebanyak 141 usulan dan yang tidak diakomodir 80 usulan,” sebut Tumpal.
Ia mengungkapkan, usulan tidak diakomodir antara lain karena jarak speed bump minimal 90 meter, lebar minimal 3 meter, cermin tidak diperbolehkan untuk jalan lurus, ukuran u-ditch saluran minimal 63 sentimeter. Ukuran saluran yang pendek dapat dijadikan usulan langsung ke lurah.
Sementara itu, Aspem Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan tersebut.
“Tujuan Musrenbang antara lain untuk menampung aspirasi masyarakat. Jadi, semua usulan yang disampaikan memang benar-benar kebutuhan masyarakat. Kita berharap semua usulan bisa terealisasi di 2026,” pungkasnya. (Aji)