Penghuni atau warga binaan sosial (WBS) panti laras tetap memiliki hak politik. Mereka bisa menggunakan hak pilihnya pada Pilkada DKI Jakarta putaran kedua 19 April 2017 mendatang. Dengan catatan, para penghuni panti laras yang merupakan penderita psikotik atau mengalami gangguan mental dan kejiwaan itu harus mendapatkan surat keterangan dokter. “Mereka memiliki hak politik. Tapi mereka yang memilih harus membawa surat keterangan dokter," ujar Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono, saat rapat koordinasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI, Jalan S Parman, Kamis (6/4) pagi. Hadir pada acara itu anggota KPU dan Banwaslu DKI.
Sumarsono mengungkapkan, ada salah satu tim pasangan calon gubernur-wakil gubernur DKI yang mempertanyakan keikutsertaan penghuni panti dalam Pilkada DKI putaran. Berdasarkan data KPU DKI Jakarta, penghuni Panti Laras 1 dan 3 Cengkareng yang tercatat di KPU Jakarta Barat sebanyak 495 orang.
Ia pun meminta KPU DKI memastikan penghuni panti yang benar-benar ikut dalam Pilkada DKI putaran kedua. Kepastian bisa dibuktikan dengan surat keterangan dokter. "Saya minta bantu untuk memastikan berapa penghuni panti yang layak dan masuk dalam daftar pemilih tetap," imbuh Sumarsono.
Sementara itu anggota komisioner KPU DKI bidang pemuktahiran data pemilih, M Sidik, menjelaskan KPU DKI hanya mendapatkan data dari KPU Jakarta Barat dan surat keterangan panti. Jika dalam keikutsertaan tidak dilengkapi surat keterangan dokter, maka KPU DKI akan mencoret nama penghuni panti dalam daftar pemilih tetap. (why/aji)
20 Mei 2024